Laporan Marine Survey untuk kepentinga Asuransi Muatan Dan Pelayaran Kapal
Seorang Marine Surveyo Indonesia dalam tugasnya terkadang bekerja mewakili kepentingan pihak Asuransi, contohnya dalam pekerjaan Towing and Lahing Survey, untuk menutup polis premi asuransi terhadap muatan yg dibawa kapal tongkang tersebut maka biasanya pihak asuransi meminta shipper menunjuk perusahaan jasa marine survey untuk menerbitkan Laporan Survey terhadap kelayakan barang dan kapal dalam perjalanan tersebut laik dan layak untuk berlayar.
Dalam
kegiatan pelayaran dan pengiriman barang dengan menggunakan akomoda
transportasi laut pasti sudah sangat erat berhubungan dengan namanya asuransi
pelayaran dan muatan barang dalam kapal. Adapun definisi dari Asuransi
sendiri adalah suatu metode bagi pihak-pihak yang menginginkan
perlindungan dari berbagai bentuk bahaya, dengan memberikan konstribusi
pada suatu dana bersama yang diorganisasikan oleh perusahan asuransi
untuk memberikan pembayaran penggantian kerugian yang akan mungkin
terjadi.
Dalam dunia pelayaran polis
pertanggungan asuransi yang banyak dipakai adalah polis Lloyd dari
inggris, dimana para penanggung bersatu dalam perkumpulan yang
dinamakan institute Marine Underwriters, adapun standar Clause yang
dikeluarkannya adalah :
1. Institute Cargo Clause -- Berlaku untuk pertanggungan barang
2. Institute Time Clause -- Berlaku untuk pertanggungan kapal.
Tetapi ada juga beberapa polis-polis pertanggungan dari negara-negara lainnya, misalnya American Institute Of Marine Underwriters & American Hull insurance Syndicate ( dari Amerika) atau polis dari Belanda yang menggunakan polis Amsterdamsche Beurspolis dan Rotterdamsche Beursgoederenpolis ( dari Belanda ) dan yang berlaku di Indonesia polis itu diberinama Indonesian Marine Hull Pool Companies Combined Policy.
Dalam dunia pelayaran dikenal dua jenis asuransi yaitu ; Asuransi kerangka kapal dan Asuransi Muatan (cargo), adapun pengertian asuransi
kerangka kapal yakni jenis asuransi yang menutup kemungkinan kerugian
atas kerangka kapal dan mesin kapal yang disebabkan oleh kejadian
bahaya di laut (perils of the sea) seperti tabrakan , kerusakan kapal
dan cuaca buruk. ( asuransi ini ditutup oleh pemilik kapal ) sedangkan Asuransi muatan ( cargo insurance )terbagi dua jenis yakni ; Cargo Marine Insurance dan Cargo Liabilty Insurance.
Adapun pengertian dari cargo Marine insurance adalah asuransi
yang ditutup oleh pemilik barang atas kemungkinan terjadinya kerugian
yang disebabkan oleh kerusakan atau kehilangan barang selama dalam
pelayaran dikapal. Sedangkan Cargo Liabilty Insurance adalah asuransi
yang ditutup oleh pengangkut atas kemungkianan kerugian yang
disebabkan oleh adanya tuntutan dari pemilik barang karena terjadi
kerusakan atau kehilangan barang.
Dalam
kegiatan asuransi kita mengenal akan adanya premi dan sertifikat
asuransi (Polis ), adapun pengertian dari premi asuransi adalah iuran
berupa uang yang dibayarkan pada waktu tertentu oleh tertanggung kepada
perusahaan asuransi yang mempertanggungkan. Sedangkan sertfikat
asuransi (Polis ) adalah kontrak tertulis antara perusahaan asuransi
dengan pihak yang dijamin (tertanggung) yang memuat persyaratan dan
ketentuan perjanjian.
Adapun kewajiban dari
perusahaan asuransi dalah mempunyai kewajiban untuk membayar klaim
asuransi, sebelum membayar, perusahaan asuransi harus yakin dahulu
bahwa yang diasuransikan telah melakukan segalanya, antara lain ;
a) Telah melakukan segala upaya untuk melindungi barangnya
b) Bila telah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, telah melakukan upaya agar kerusakan yang
lebih besar tidak akan terjadi
c) Mempunyai cukup dana untuk membangunnya kembali
d) Akan membuat Letter Of Subrogation dimana ia akan memindahkan haknya untuk menuntut
pelayaran kepada perusahaan asuransi.
Apabila terjadi Klaim atas muatan barang yang diasuransikan, klaim
yang akan ditagihkan kepada perusahaan asuansi harus dilampirkan
beberapa dokument yakni ;
a) Polis Asuransi
b) Copy Invoice
c) Laporan dari surveyor ( yang ditunjuk oleh pihak asuransi)
d) Salinan surat klaim dan jawabannya
e) Keterangan dari laporan kehilangan,kekurangan dan kerusakan
f) Keterangan dari bukti pembayaran dari kerusakan atau pergantian.
g) Dokument lain yang berhubungan dengan musibah ini
"
Dengan artikel ini, saya berharap agar seluruh pengguna jasa muatan
,jasa pengiriman, jasa pengapalan danlainnya dapat menambah pengertian
kita terhadap pentingnya mengasuransikan barangnya atau muatannya,
sehingga sebagai shipper,pemilikbarang,dan pengguna jasa pelayaran,
perusahan forwarder,emkl dan yang berhubungan dengan proses distribusi
barang sama-sama tidak dirugikan dan mendapat nilai -nilai kerugian lain
selain berupa materil."
Tambahan ;
Cara perhitungan biaya asuransi :
- Biaya Premi = Nilai barang X 0,2%
- Biaya Polis = Rp. 50.000,-/ Polis
Demikian sekilas tentang hubungan Marine Surveyor Indonesia dengan kepentingan pihak asuransi umum nasional dalam roda bisnis maritim saat ini, begitu penting peran seorang marine surveyor dalam menerbitkan Laporan Marine Surveyor Untuk Asuransi sebelum premi dan polis asuransi dinyatakan berlaku.
0 Response to "Laporan Marine Surveyor Untuk Asuransi"
Posting Komentar